fbpx

Ketentuan penerbangan terkini Agustus 2022

Ketentuan penerbangan terkini

Tulis 6 persyaratan naik pesawat terkini yang ditata pemerintahan tahun 2022. Ya, ketentuan naik pesawat terus alami peralihan. Karena sesuaikan dengan perubahan kasus Covid 19 di Indonesia. Sekarang ada peralihan ketentuan naik pesawat di tiga maskapal penerbangan paling besar di Indonesia. Referensinya pada surat selebaran menteri perhubungan, selanjutnya diterapkan oleh masing-masing maskapai.

Saat sebelum anda terbang, lihat dengan cermat ketentuan terkini lebih dahulu saat sebelum lakukan perjalanan udara atau naik pesawat ialah cara terbaik untuk mengantisipasi bila ada ketentuan yang berbeda.

Sebagai info anak-anak yang menjadi calon penumpang pesawat bebas PCR atau tes Antigen. Tetapi mereka masih tetap ada persyaratan khusus yang lain untuk dapat naik pesawat.

Check ketentuan penerbangan terkini semua Maskapal penerbangan dalam ketentuan terkini perjalanan udara. Ketetapan ini dibikin pemerintahan dan berlaku semenjak 17 Juli 2022.

Berikut ketentuan terkini naik pesawat dari Pemerintahan

1. Telah memperoleh vaksin booster

  • Tidak harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. Baru memperoleh vaksin jumlah ke-2

  • Harus memperlihatkan hasil yang negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1×24 jam saat sebelum keberangkatan.
  • Atau, memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam saat sebelum keberangkatan.
  • Aktor perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru memperoleh vaksinasi jumlah ke-2 bisa juga lakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru memperoleh vaksin jumlah pertama

  • Harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam saat sebelum keberangkatan.

4. Keadaan kesehatan tertentu/penyakit komorbid

  • Harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam saat sebelum keberangkatan.
  • Harus menyertakan surat info dokter dari rumah sakit punya pemerintahan yang mengatakan jika PPDN belum dan/atau tidak bisa ikuti vaksinasi Covid-19.

5. Umur 6-17 tahun

  • Harus memperlihatkan kartu/sertifikat vaksin jumlah ke-2 .
  • Tak perlu memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen.

6. Umur di bawah enam tahun

  • Tidak harus memberikan hasil yang negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen.
  • Harus lakukan perjalanan dengan pengiring yang sudah penuhi ketetapan vaksinasi, pengecekan Covid-19, dan mengaplikasikan prosedur kesehatan dengan ketat.

Ketentuan perjalanan di atas dieksepsikan untuk angkutan udara pelopor, terhitung penerbangan di daerah tepian, wilayah 3 T atau ketinggalan, paling depan, dan paling luar, sesuai keadaan wilayah masing-masing.

Baca Juga :

Berikut Ketentuan penerbangan terkini Naik Pesawat Lion Air Grup

1. Untuk calon penumpang yang telah divaksin jumlah ke-3 (booster) umur di atas 17 tahun, tidak harus memperlihatkan hasil test negatif rapid tes antigen dan PCR

2. Untuk calon penumpang yang telah divaksin jumlah ke-2 umur di atas 17 tahun, harus memperlihatkan hasil yang negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Disamping itu, bisa lakukan vaksinasi jumlah Booster on-site saat keberangkatan

3. Untuk calon penumpang yang telah divaksin jumlah pertama umur di atas 17 tahun, harus memperlihatkan hasil yang negatif PCR Masa aktif 3×24 jam

4. Untuk calon penumpang belum/tidak bisa vaksin dengan keadaan kesehatan khusus dan penyakit komorbid, harus memperlihatkan hasil yang negatif PCR 3×24 jam dan menyertakan surat info dokter dari Rumah Sakit Pemerintahan yang mengatakan belum dan/ atau tidak bisa ikuti vaksinasi Covid-19.

Berikut persyaratan naik pesawat Garuda Indonesia

  • Telah Vaksin jumlah ke-3 (booster): Sertifikat Vaksin jumlah ke-3
  • Telah Vaksin jumlah ke-2 : Sertifikat Vaksin jumlah ke-2 dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
  • Telah Vaksin jumlah pertama: Sertifikat Vaksin jumlah pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
  • Belum Vaksin karena keadaan kesehatan khusus/penyakit komorbid: RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) dan Surat info dokter dari Rumah Sakit Pemerintahan
  • Umur di bawah enam tahun (belum vaksin):

Harus dengan pengiring perjalanan dan mengaplikasikan prosedur kesehatan dengan ketat (dieksepsikan dari persyaratan perjalanan vaksin dan hasil test PCR/antigen)

Berikut Ketentuan penerbangan terkini pesawat Maskapal Citilink

  • Penumpang yang baru memperoleh vaksin Covid-19 jumlah pertama harus menyertakan hasil yang negatif test PCR berlaku 3×24 jam atau test antigen (1×24 jam) saat sebelum agenda keberangkatan
  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 jumlah ke-2 atau ke-3 tidak diharuskan memperlihatkan hasil test Covid-19.
  • Penumpang harus mengambil dan memakai program PeduliLindungi sebagai persyaratan lakukan perjalanan dalam negeri, dan untuk isi e-HAC.
  • Dianjurkan masih tetap bawa hasil bikin document syarat asli (sertifikat vaksin dan hasil yang negatif test Covid-19) saat sebelum datang di lapangan terbang keberangkatan. Sebagai mengantisipasi jika diperlukan oleh petugas Kantor Kesehatan Dermaga di lapangan terbang di tempat.
  • Khusus anak di bawah umur enam tahun tidak diharuskan test PCR atau test antigen.

Tetapi bisa lakukan perjalanan dengan pengiring yang sudah penuhi ketetapan vaksinasi dan pengecekan Covid-19 dan mengaplikasikan prosedur kesehatan dengan ketat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest